aspek hukum dalam jasa konstruksi
Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum :
v Keperdataan ;
menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa
konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan
harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
v Administrasi
Negara; menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi
proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang konstruksi.
v Ketenagakerjaan
: menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana
jasa konstruksi.
v Pidana :
menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah
pidana.
Mengenai hukum kontrak
konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata
mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1233 KUH
Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian
persetujuan dan Undang-Undang. Serta dalam suatu perjanjian dianut asas
kebebasan dalam membuat perjanjian, hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUH
Perdata yang menerangkan; segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dimana sahnya suatu
perjanjian adalah suatu perjanjian yang memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata,
mengatur tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian yaitu :
- Sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk
membuat suatu perikatan ;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang
diperkenankan.
kontrak fidic
FIDIC
adalah singkatan dari Federation Internationale Des Ingenieurs-Conseils
(International Federation of Consulting Engineers) yang berkedudukan di
Lausanne, Swiss, dan didirikan dalam tahun 1913 oleh negara-negara Perancis,
Belgia dan Swiss.
Maksud: melakukan Study
Penelitian Mengenai Pembuatan Kontrak-Kontrak Proyek Konstruksi Skala nasional
maupun Internasional.
Tujuan: Membuat terobosan
dalam Pembuatan bentuk Kontrak Konstruksi dengan Bahasa Kontrak yang menitik
beratkan Perlindungan atau Proteksi Terhadap Hak Kekayaan Intelektual.
kontrak FIDIC adalah bentuk standar yang paling
umum digunakan kontrak konstruksi internasional di dunia saat ini. Kontrak
FIDIC standar yang sering digunakan dalam kedua proyek konstruksi besar dan
kecil, dan mereka cocok untuk pihak dari kebangsaan yang berbeda, berbicara
bahasa yang berbeda dan berasal dari yurisdiksi yang berbeda.
Dalam
terapannya FIDIC tidak hanya mendasari kontraknya dengan Hukum adat/Kebiasaan
tetapi juga dengan tambahan Hukum Perdata Internasional, sehingga dapat di
terapkan oleh banyak Negara dan lebih di terima oleh lembaga Pembiayaan Proyek
dengan taraf bank-bank internasional.
klaim kontrak
Menurut KBBI klaim merupakan tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak
(memiliki atau mempunyai) atas sesuatu. Pada proyek konstruksi, klaim merupakan sesuatu yang
wajar bagi para pihak yg terikat dalam kontrak khususnya. Klaim merupakan
representatif dari kepedulian pihak terhadap mewujudkan cita – cita kontrak
yaitu tercapainya biaya, mutu dan waktu. Sehingga apabila ditemukan kondisi
yang tidak sesuai dengan kondisi yg disepakati dalam kontrak, maka akan
menimbulkan klaim.
Pada dasarnya kedua
pihak yang bekontrak adalah mereka yang saling membutuhkan satu sama lain.
Disisi pengguna jasa, mereka membutuhkan pihak yang dapat mewujudkan keinginan
mereka sesuai dengan biaya, mutu dan waktu. Demikian pula disisi penyedia jasa,
mereka membutuhkan pemasukan dari barang atau jasa yang mereka tawarkan
Secara hukum, negara dalam hal ini pemerintah
pusat bertanggung jawab atas persamaan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan
jasa konstruksi, sebagaimana termuat dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b UU No 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi berbunyi ” terciptanya iklim usaha yang
kondusif, penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan, persaingan usaha
yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan
Penyedia Jasa”.
dispute (sengketa)
Sengketa
adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain,
yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua.
Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadi lah apa yang
dinamakan dengan sengketa. Sengketa dapat terjadi antara individu dengan
individu, antara individu dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok,
antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara
negara satu dengan yang lainnya, dan sebagainya. Dengan kata lain, sengketa
dapat bersifat publik maupun bersifat keperdataan dan dapat terjadi baik dalam
lingkup lokal, nasional maupun internasional.
Pokok Pembahasan
KLAIM KONSTRUKSI STUDI KASUS PROYEK DI
PAPUA
Eri Setia Romadhon, MT. & Ir.Darmadi
Abstraksi
Klaim bisa timbul antara para pihak yang
terlibat di dalam proyek yang merasa tidak puas terhadap hasil kerja antara
pihak yang terikat didalam kontrak. Pada kajian kali ini akan memaparkan klaim
konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor kepada Pemilik dengan mengambil studi
kasus pada salah satu proyek yang ada di Papua. Dari hasil kajian keterlambatan
bisa disebabkan karena keterlambatan pengadaan, perubahan gambar desain di
lapangan, penundaan keberangkatan tenaga kerja, penambahan tenaga kerja lokal
yang diluar rencana yang dilakukan oleh pihak Pemilik, perubahan cuaca, kondisi
tanah di lapangan yang berbeda, kebijakan HSE yang menyebabkan produktifitas
menurun. Penyelesaian klaim dilakukan dengan baik melalui negosiasi antara
senior management dari pihak Pemilik dan pihak Kontraktor dengan pihak
Kontraktor mengajukan kompensasi sebesar Rp. 198,852,930,000 yang disepakati
sebesar Rp. 76,958,510,000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar