ETIKA
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika adalah Ilmu yang membahas
perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para
filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
1. Merupakan prinsip-prinsip moral yang
termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality,
including the science of good and the nature of the right)
2. Pedoman perilaku, yang diakui
berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules
of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
3. Ilmu watak manusia yang ideal, dan
prinsip-prinsip moral seba¬gai individual. (The science of human character in
its ideal state, and moral principles as of an individual)
4. Merupakan ilmu mengenai suatu
kewajiban (The science of duty)
5. Menurut para ahli maka etika tidak
lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara
sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Ada dua macam etika yang harus kita
pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis
dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam
hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta
sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau
diambil.
2. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap
dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus
memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
1. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana
manusia bertindak secara etis,
bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori-teori.
2. Etika Khusus, merupakan
penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak
dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari
oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat
juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam
bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang
memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu
keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada
dibaliknya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
1. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia
terhadap dirinya sendiri.
2. Etika sosial, yaitu berbicara
mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat
manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika
individual dan etika sosial tidak dapat
dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia
terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.
Etika sosial menyangkut hubungan manusia
dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga,
masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan dunia dan
idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari
etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian
atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai
berikut :
1.
Sikap terhadap sesama
2.
Etika keluarga
3.
Etika profesi
4.
Etika politik
5.
Etika lingkungan
6.
Etika idiologi
PROFESI
Harus kita ingat dan fahami betul bahwa
“Pekerjaan / Profesi” dan “Profesional” terdapat beberapa perbedaan :
1. Profesi :
a. Mengandalkan suatu keterampilan atau
keahlian khusus.
b. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan
atau kegiatan utama (purna waktu).
c. Dilaksanakan sebagai sumber utama
nafkah hidup.
d. Dilaksanakan dengan keterlibatan
pribadi yang mendalam.
2. Profesional :
a. Orang yang tahu akan keahlian dan
keterampilannya.
b. Meluangkan seluruh waktunya untuk
pekerjaan atau kegiatannya itu.
c. Hidup dari situ.
d. Bangga akan pekerjaannya.
Ciri- Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat
yang selalu melekat pada profesi, yaitu:
1.
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini
dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya
setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.
Mengabdi pada kepentingan
masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan
pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan
selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan
berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri umum
profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah
orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas ratarata. Di
satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak
ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan
masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan
suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu
kualitas masyarakat yang semakin baik.
Profesi
selalu dikaitkan dengan gagasan 'layanan'. Dengan demikian, profesi telah
digambarkan sebagai sekelompok orang terorganisir untuk melayani tubuh khusus
pengetahuan dalam kepentingan masyarakat.
Kode Etik Profesi
Kode
etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata
cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode
etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Prinsip- Prinsip Etika Profesi :
1.
Tanggung jawab
a. Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan
terhadap hasilnya.
b. Terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat
pada umumnya.
2. Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
3. Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Tujuan Kode Etik Profesi :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi
adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan.
3. Mencegah
campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
1.KODE ETIK ASOSIASI
MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI)
KODE ETIK AMBI :
Pada hakekatnya fungsi utama dari AMBI adalah sebagai organisasi masyarakat
yang mengkhususkan diri dalam bidang besi/ baja. Ciri pokok yang memberikan hak
hidup pada AMBI ialah karena adanya pengakuan dari masyarakat bahwa asosiasi
dalam bidang besi/ baja mempunyai keahlian khusus dan integritas, kejujuran dan
objektivitas dalam melakukan profesinya.
Oleh karena itu disamping syarat-syarat mengenai kemampuan teknis untuk
melakukan profesinya, prinsip-prinsip etika adalah sendi-sendi pokok dari
profesi ini. Maka dengan ini para anggota dari AMBI mentaati kode etik sebagai
berikut:
1.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP INTEGRITAS PRIBADI
1. Anggota AMBI harus yakin
bahwa yang bersangkutan cukup mempunyai keahilan khusus dalam melakukan
pekerjaan dibidang besi/ baja seperti yang dikehendaki oleh masyarakat. Apabila
anggota AMBI merasa bahwa keahliannya tidak mencukupi untuk melakukan pekerjaan
yang ditugaskan kepadanya, seharusnya anggota AMBI tersebut melakukan
peninjauan dan meminta pertimbangan dari Dewan Pakar terhadap pekerjaan ini.
2. Anggota AMBI harus
selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian dan ketrampilannya
dalam pekerjaan bidang besi/ baja.
3. Anggota AMBI harus
mampu mengedalikan diri dan membatasi kegiatan-kegiatan yang bersifat
menguntungkan pribadi
4. Anggota AMBI tidak
menggunakan fasilitas organisasi untuk keperntingan pribadi.
2.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT PENGGUNA
1. Tanggung jawab utama dari
anggota AMBI terhadap masyarakat pengguna ialah memberikan keahliaan dan
keterampilan besi/ baja yang lengkap, teliti dan bertanggung jawab tanpa
menghiraukan keinginan-keinginan dan instruksi-instruksi masyarakat pengguna
yang sifatnya mengubah hasil-hasil perhitungan atau kajian besi/ baja yang
obyektif.
2. Hubungan antara
anggota AMBI dan masyarakat pengguna bukanlah hubungan antara prinsipal dan
agen, mengingat akan tanggungjawab anggota AMBI yang lebih luas lagi terhadap
masyarakat dan pihak ketiga.
3. Anggota AMBI harus
mempertanggungjawabkan setiap kegiatan kepada pihak manapun, sedangkan laporan
tentang perhitungan dan hasil penelitian serta kajian tentang besi/ baja adalah
hak milik masyarakat pengguna. OIeh karenanya anggota AMBI tidak dapat menggunakan
laporan ini sebagai referensi atas kemampuan pekerjaannya dan tidak dapat
mengumumkannya tanpa persetujuan dari masyarakat pengguna.
4. Apabila jasa anggota
AMBI diperlukan dalam rangka suatu aktifitas penelitian, anggota AMBI tidak
akan menyembunyikan kenyataan-kenyataan, data dan pendapat-pendapat dengan
maksud agar bermanfaat bagi masyarakat pengguna.
5. Apabila ada dua pihak
minta bantuan jasa anggota AMBI untuk melakukan perhitungan, analisis,
penelitian dan kajian bidang besi/ baja pada obyek yang sama, anggota AMBI
hanya diperkenankan menerima penugasan dari salah satu pihak saja, kecuali
kedua pihak menyetujui bahwa anggota AMBI bekerja untuk kedua belah pihak.
6. Bahwa hubungan
penugasan dari penerimaan penugasan pekerjaan bidang besi/ baja dituangkan dalam
perjanjian secara tertulis dan jelas.
7. Anggota AMBI harus
dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat pengguna, mengenai ruang lingkup
pekerjaan yang akan dilakukan sesuai dengan tujuan masyarakat pengguna.
3.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT UMUM
1. Anggota AMBI mempunyai
tanggung jawab untuk memberikan angka hasil perhitungan, analisa, penelitian
atau kajiaan yang benar.
2. Anggota AMBI harus
kompeten untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan dibidang besi/ baja seperti yang
diajukan oleh masyarakat umum.
3. Anggota AMBI harus
selalu sadar dan menjunjung tinggi tanggung jawab terhadap masyarakat yang
telah memberikan kepercayaan kepadanya.
4. Apabila masyarakat
umum menggunakan laporan bidang besi/ baja sebagai alat untuk bertransaksi, dan
laporan ini jatuh ke tangan pihak ketiga, maka anggota AMBI tetap bertanggung
jawab penuh atas kebenaran, kejujuran pihak ketiga yang bukan masyarakat
pengguna.
5. Kecuali tanggung
jawabnya terhadap pihak ketiga seperti yang tercantum di atas, anggota AMBI
juga bertanggung jawab atas laporan bidang besi/ baja kepada masyarakat umum.
4.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP SESAMA ANGGOTA AMBI
1. Anggota AMBI tidak
dibenarkan untuk mencemarkan nama baik sesama anggota AMBI.
2. Anggota AMBI tidak
dibenarkan untuk mencoba mengganti penugasan anggota AMBI lain tanpa
persetujuan dan sepengetahuan pengurus.
3. Apabila anggota AMBI
tertentu merasa bahwa angota AMBI lain telah melakukan hal-hal yang
bertentangan atau melanggar kode etik ini, adalah kewajiban dari anggota AMBI
ini untuk melaporkannya kepada AMBI Pusat. Juga merupakan kewajibannya untuk
memberikan bantuan sepenuhnya kepada AMBI Pusat dalam usaha melakukan
pengusutan terhadap praktek dan tindakan yang menyimpan dan bertentangan dengan
kode etik AMBI.
2. KODE ETIK IKATAN AHLI
MANAJEMEN PROYEK INDONESIA (IAMPI)
KODE ETIK IAMPI :
Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak
berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
1. Penuh perhatian
terhadap sesama(Caring for Others)
2. Jujur terhadap diri
sendiri dan lingkungannya (Honesty),
3. Bertanggungjawab atas
semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
4. Menepati janji
(Promise Keeping),
5. Bekerja dengan tujuan
untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
6. Bersikap setia dan
taat asas (Loyalty)
7. Bersikap adil
(Fairness),
8. Mempunyai integritas
dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
9. Dapat menghargai dan
menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
10. Bersikap, bertingkah
laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab
(Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.
3. KODE ETIK IKATAN
NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)
KODE ETIK INTANKINDO :
Konsultan adalah profesi
yang penting dan terus berkembang. Sebagai anggota profesi ini, konsultan
diharapkan untuk selalu menunjukkan standar tertinggi kejujuran dan
integritasnya. Konsultan (khususnya konsultan enjiniring) mempunyai impak yang
langsung dengan kualitas hidup umat manusia. Dengan demikian, layanan yang
diberikan oleh konsultan memerlukan kejujuran. Imparsialitas, keadilan, dan
kesamaan, dan harus didedikasikan terhadap perlindungan kesehatan, keselamatan
dan kesejahteraan publik. Konsultan harus berunjuk kerja dalam standar tatalaku
profesional yang memerlukan prinsip-prinsip disiplin tertinggi dalam tatalaku
yang beretika.
Kode Etik Hukum yang Fundamental
Dalam memenuhi tugas-tugas profesionalnya, Konsultan akan :
1. Memegang teguh
kepentingan akan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik.
2. Melaksanakan layanan
hanya dalam bidang yang dikuasainya.
3. Mengeluarkan
pernyataan umum hanya dengan cara obyektif dan benar.
4. Bertindak untuk setiap
pemberi kerja atau klien sebagai agen yang setia dan terpercaya.
5. Menghindarkan diri
dari tindakan-tindakan yang menipu.
6. Memperlakukan dirinya
secara terhormat, bertanggung jawab, beretika dan mematuhi hukum untuk
memperbaiki kehormatan, reputasi, dan manfaat profesinya sebagai Konsultan.
4. KODE ETIK ASOSIASI
AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI – INDONESIA (A2K4 – INDONESIA)
KODE ETIK A2K4 INDONESIA :
KODE ETIK A2K4 INDONESIA :
1. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Kode Etik
Profesi A2K4-Indonesia.
2. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia dalam melaksanakan tugas profesinya, harus berpedoman menurut
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang
berlaku dengan sebaik-baiknya, Loyal dan bertanggung jawab terhadap hasil
pelaksanaan tugasnya.
3. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia dalam melaksanakan profesinya, tidak menjanjikan dan tidak
terpengaruh terhadap janji-janji ataupun hasil yang akan dan telah diberikan
oleh pihak-pihak yang hendak melemahkan keutuhan kesatuan/solidaritas
organisasi A2K4-Indonesia atau, bahkan mengarah kepada ketidak kondusifnya
situasi organisasi untuk mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi.
4. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia yang mengetahui dan mendapati keadaan seperti pada pasal 3
diatas, Wajib melaporkan/menyampaikan kejadian dimana saja berada kepada
pengurus Pusat/Wilayah/Cabang untuk diambil tindakan yang sesuai dengan
ketentuan organisasi yang berlaku.
5. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia harus senantiasa berhati-hati dalam menyebarluaskan dan
menerapkan setiap penemuan teknik dan teknologi baru dibidang K3 yang belum
diuji kebenarannya.
6. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia hanya diperbolehkan memberi keterangan atau saran yang dapat
dilaksanakan dan dapat dibuktikan kebenarannya.
7. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia harus mengutamakan kepentingan keselamatan dan kesehatan tenaga
kerja dan orang lain ditempat kegiatan kerja dimana yang bersangkutan berada
dan bekerja.
8. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia wajib menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia data organisasi
yang menyangkut, pengembangan usaha, detail bakuan kompetensi, modul dan lain
sebagainya yang menjadi milik Anggota A2K4-Indonesia, kecuali yang telah
dipublikasikan dan/atau menjadi milik publik.
9. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia wajib memegang, menjaga kerahasiaan jabatan dan kerahasian hasil
pemeriksaan/investigasi sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam menjalankan tugasnya,
terkecuali atas permintaan dan ijin perusahaan yang menjadi obyek
pemeriksaannya.
10. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada pihak lain yang
dianggap perlu dalam hal pemeriksaan dan pengujian teknik demi kepentingan K3
secara nasional.
11. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia wajib saling menghormati dan menghargai sesama Anggota
A2K4-Indonesia dan anggota profesi K3 lainnya.
12. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia harus selalu mengikuti perkembangan hukum ketenagakerjaan, ilmu
pengetahuan meliputi sosiologi dan teknologi K3 yang terkait dengan profesinya.
13. Setiap Anggota
A2K4-Indonesia harus mampu bersikap profesional dan mandiri pada setiap keadaan
dalam menjalankan tugas sebagai Ahli K3 Konstruksi.
5. KODE ETIK
PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)
KODE ETIK PII :
Prinsip – Prinsip Dasar
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan Sikap
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing- masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Prinsip – Prinsip Dasar
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan Sikap
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing- masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
6. KODE ETIK HIMPUNAN
PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA (HPJI)
KODE ETIK HPJI :
Sebagai standar moral bagi setiap anggota yang tergabung dalam organisasi
profesi HPJI, disusunlah PRINSIP DASAR tentang norma dan nilai luhur yang
disepakati bersama untuk menjadi pegangan, dihayati, dan harus selalu dijunjung
tinggi dalam melaksanakan kegiatan profesi sebagaimana
berikut ini :
berikut ini :
1. Prinsip Dasar.
1. Menjunjung tinggi
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuan untuk kesejahteraan umat manusia secara
berkelanjutan.
3. Bekerja secara
profesional untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan organisasi.
4. Meningkatkan
pengetahuan dan kompetensi serta menjunjung tinggi martabat profesinya.
Selanjutnya Prinsip Dasar di
atas dijabarkan lebih lanjut dalam KODE ETIK berikut ini.
1. Kode Etik HPJI.
1. Anggota HPJI wajib
bertindak konsekuen, jujur dan adil dalam menjalankan profesinya.
2. Anggota HPJI wajib
menghormati profesi lain dan tidak boleh merugikan nama baik serta profesi
orang lain.
3. Anggota HPJI wajib
memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan tidak merugikan kepentingan umum
khususnya yang menyangkut lingkungan.
4. Anggota HPJI setia dan
taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5. Anggota HPJI harus
bersedia memberi bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme
sesama anggota.
6. Anggota HPJI wajib
memenuhi baku kinerja dan tanggung jawab profesi dengan integritas tinggi dan
tidak akan menerima pekerjaan di luar bidang keahlian teknisnya.
7. Anggota HPJI wajib
menjunjung tinggi martabat profesi, bersikap terhormat, dapat dipercaya, dan
bertanggung jawab secara profesional berazaskan kaidah keilmuan, kepatutan dan
kejujuran intelektual.
8. Anggota HPJI dengan
menggunakan pengetahuan & keahlian yang dimilikinya wajib menyampaikan
pendapat dan pernyataan dengan jujur berdasarkan bukti dan tanpa membedakan.
2. Kaidah Umum Tata Laku.
Pedoman umum ini merupakan penjabaran Kode Etik yang dapat dipakai sebagai
panduan secara umum untuk menghadapi situasi dan kondisi beragam yang timbul
disuatu saat dalam menjalankan tugas profesi.
Setiap anggota organisasi profesi harus tunduk dan menjunjung tinggi kode etik organisasi. Kode etik HPJI harus menjiwai setiap langkah para anggota HPJI dalam mengemban tugas-tugas keprofesionalannya. Tindak keprofesionalannya bercirikan antara lain :
Setiap anggota organisasi profesi harus tunduk dan menjunjung tinggi kode etik organisasi. Kode etik HPJI harus menjiwai setiap langkah para anggota HPJI dalam mengemban tugas-tugas keprofesionalannya. Tindak keprofesionalannya bercirikan antara lain :
1. Kejujuran (honesty)
2. Keadilan (fairness)
3. Satunya pikiran,
ucapan dan tindakan (integrity)
4. Dapat
dipertanggungjawabkan (accountability)
5. Kebertanggung-jawaban
(responsibility)
6. Kesetiaan kepada
bangsa dan negara (loyalty)
7. Tepat janji
(committed)
8. Menghormati orang lain
(respect to other)
9. Mengutamakan
kepentingan masyarakat (community)
10. Menjanjikan karya
terbaik (pursuit of excellence)
11. Mendukung perkembangan
ilmu pengetahuan
12. Mengupayakan dan
menjaga pelestarian lingkungan.
Pedoman umum ini memuat kaidah-kaidah dalam hubungan-hubungan pelaksanaan
tugas anggota HPJI dengan masyarakat, rekan seprofesi dan profesi lain yang
terkait serta hubungan dengan pemberi tugas.
3.1. Hubungan Dengan Masyarakat
1. Anggota HPJI dalam
melaksanakan tugas profesinya wajib melindungi kepentingan masyarakat luas di
atas kepentingan pihak-pihak lain.
2. Anggota HPJI
memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi masyarakat.
3. Anggota HPJI harus
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun
golongan.
4. Anggota HPJI dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya harus menjaga/mempertahankan kemandirian
berfikir dan kebebasan bersikap.
5. Anggota HPJI harus
bertekad untuk menghasilkan karya terbaiknya yang mampu disajikan.
6. Anggota HPJI wajib
mempertanggungjawabkan karyanya secara moral kepada masyarakat dan diri
pribadinya.
7. Anggota HPJI wajib
memanfaatkan sumber daya secara optimal dengan sehemat mungkin menggunakan
sumber daya alam.
8. Anggota HPJI wajib
mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban daripada hak dan kepentingan diri
sendiri.
9. Anggota HPJI dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib mengenal dan memperhatikan adat
istiadat serta aspek-aspek sosial masyarakat di daerah wilayah kerjanya.
10. Anggota HPJI wajib
menghormati dan melindungi warisan budaya bangsa.
11. Anggota HPJI wajib
menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan, keahlian dan nama baik pribadinya dan
organisasi.
12. Anggota HPJI wajib
menjunjung tinggi hak azasi masyarakat, lingkungan kerjanya dan bawahan.
3.2. Hubungan dengan Rekan.
1. Anggota HPJI wajib
menghormati undang-undang hak cipta (Intellectual Property Right).
2. Anggota HPJI wajib
memberi kesempatan dan atau bimbingan untuk pengembangan ilmu pengetahuan
rekan-rekan dan bawahannya.
3. Anggota HPJI wajib
mengikuti kemajuan, perkembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang
profesinya.
4. Anggota HPJI tidak
akan melakukan penjiplakan (plagiat) hasil karya orang lain sebagai hasil
karyanya.
5. Anggota HPJI tidak
akan melakukan persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekannya.
6. Anggota HPJI tidak
akan turut dalam suatu pekerjaan atau usaha dengan rekan-rekan yang tidak
mengindahkan kode etik.
7. Anggota HPJI wajib
menyampaikan pengaduan terjadinya pelanggaran kode etik kepada Pengurus
(DPP/DPD) ataupun Majelis Kehormatan HPJI.
8. Anggota HPJI dapat
melanjutkan pekerjaan sesama rekan setelah ada penyelesaian hubungan kerja
antara pemberi tugas dengan anggota HPJI yang bersangkutan.
3.3. Hubungan dengan Pemberi Tugas
1. Anggota HPJI wajib
mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, kepandaian dan pengalaman
yang ada padanya untuk penyelesaian tugas.
2. Anggota HPJI wajib
bersifat jujur tentang keahlian dan kemampuannya dan tidak akan menerima tugas
pekerjaan di luar keahlian dan kemampuannya.
3. Anggota HPJI wajib
memenuhi janjinya dalam menyelesaikan tugas yang dipercayakan dan menjadi
tanggung jawabnya.
4. Anggota HPJI wajib
menolak suatu penugasan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan
pemberi tugas, masyarakat dan lingkungan.
5. Anggota HPJI wajib
menyampaikan laporan secara jujur dan obyektif berkaitan dengan tugasnya kepada
pemberi tugas.
6. Anggota HPJI tidak
boleh menerima imbalan atau honorarium di luar ketentuan atau perjanjian
kontraktuil yang berlaku.
7. Anggota HPJI dalam
proses pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada prinsip pemilihan solusi
konstruksi yang paling efektif dan efisien setelah melalui penelaahan berbagai
alternatif yang mungkin.
7. KODE ETIK HIMPUNAN
AHLI TEKNIK HIDRAULIK INDONESIA (HATHI)
KODE ETIK HATHI :
Kaidah Dasar :
• Mengutamakan keluhuran budi.
• Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
• Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian.
• Profesional teknik keairan.
Kaidah Dasar :
• Mengutamakan keluhuran budi.
• Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
• Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian.
• Profesional teknik keairan.
Sikap :
• Senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
• Senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensi.
• Senantiasa menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung –jawabkan.
• Senantiasa menghindari pertentangan kepentingan dalam tugas dan tanggung-jawab.
• Senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan.
• Senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi
• Senantiasa mengembangkan kemampuan profesi.
• Senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
• Senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensi.
• Senantiasa menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung –jawabkan.
• Senantiasa menghindari pertentangan kepentingan dalam tugas dan tanggung-jawab.
• Senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan.
• Senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi
• Senantiasa mengembangkan kemampuan profesi.
8.KODE ETIK ASOSIASI TENAGA TEHNIK INDONESIA (ASTTI)
Untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya maka disusunlah ketentuan
dasar Kode Etik dan Tata Laku Profesi yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh
Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia.
Kode Etik ASTTI
·
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk
mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional
yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan & peraturan yang berlaku
serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
·
Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan
Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan
perkembangan teknologi.
·
Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan
pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari
keprofesionalan.
·
Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya
guna dan berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan
diri dari praktek/tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak
lain.
·
Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat
keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan,
Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
Setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak
berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana Jasa Konstruksi.
Tata Laku Profesi
·
Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi tenaga ahli
pelaksana jasa konstruksi dalam hubungan kerjanya, baik dengan pihak pemberi
tugas, sesama rekan seprofesi, sesama rekan Ahli profesi lain, pemerintah dan
masyarakat.
·
Bertindak jujur, adil, lugas dan transparan dengan penuh dedikasi dalam
memberikan pelayanan, baik kepada pengguna jasa maupun penyedia jasa lainnya
tanpa merugikan para pemangku kepentingan lain termasuk pemerintah dan masyarakat.
Saling bertukar pengetahuan dalam bidang keahlian secara wajar dengan sesama
rekan seprofesi dan/atau ahli profesi lainnya.
·
Selalu meningkatkan pengertian dan apresiasi masyarakat terhadap
profesi ahli pelaksana jasa konstruksi profesionalisme pada khususnya dan
profesi lain pada umumnya sehingga masyarakat dapat lebih menghayati peran dan
hasil karya profesional ahli pelaksana jasa konstruksi.
·
Menghormati prinsip-prinsip pemberian imbalan jasa yang wajar, layak dan
memadai bagi para ahli pelaksana jasa konstruksi profesional pada khususnya dan
ahli-ahli lain pada umumnya.
·
Menghargai dan menghormati reputasi profesi rekan pelaksana jasa konstruksi
profesional pada khususnya serta rekan ahli lain pada umumnya sesuai perjanjian
kerja yang berhubungan dengan profesi masing-masing
Mendapatkan tugas berdasarkan standar keahlian, kemampuan dan standar
kompetensi secara profesional tanpa melalui jalan-jalan yang
tidak wajar antara lain dengan cara menawarkan komisi atau mempergunakan
pengaruh yang tidak pada tempatnya.
·
Bekerjasama sebagai pelaksana jasa konstruksi hanya dengan sesama rekan
seprofesi tenaga ahli dan/atau rekan ahli profesional lain yang memiliki
integritas yang tinggi.
·
Dalam melaksanakan tugasnya seorang pelaksana jasa konstruksi harus selalu
menjaga etika profesi terutama dalam bertindak sebagai tumpuan kepercayaan
pemberi tugas.
·
Seorang Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia ( ASTTI ), dianggap tidak
melaksanakan tugasnya secara profesional bilamana :
A. Membocorkan dan/atau menyebar-luaskan hal-hal yang bersifat pribadi dan rahasia bagi para pengguna jasa/pemberi tugas tanpa seijin yang bersangkutan;
B. Menerima pekerjaan dimana pekerjaan tersebut (technical Unqualified Job) secara teknis tidak memenuhi persyaratan;
C. Melakukan pekerjaan dan/atau mempunyai perjanjian dengan pihak lain yang dapat mengganggu objektifitas dan independensinya dilihat dari kepentingan pengguna jasa/pemberi tugas;
D. Tidak membicarakan dan menyepakati terlebih dahulu dengan pihak pengguna jasa/pemberi tugas tentang besaran dan perhitungan imbalan jasa bagi tenaga ahlinya maupun biaya-biaya lain;
E. Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai pelaksana jasa konstruksi;
A. Membocorkan dan/atau menyebar-luaskan hal-hal yang bersifat pribadi dan rahasia bagi para pengguna jasa/pemberi tugas tanpa seijin yang bersangkutan;
B. Menerima pekerjaan dimana pekerjaan tersebut (technical Unqualified Job) secara teknis tidak memenuhi persyaratan;
C. Melakukan pekerjaan dan/atau mempunyai perjanjian dengan pihak lain yang dapat mengganggu objektifitas dan independensinya dilihat dari kepentingan pengguna jasa/pemberi tugas;
D. Tidak membicarakan dan menyepakati terlebih dahulu dengan pihak pengguna jasa/pemberi tugas tentang besaran dan perhitungan imbalan jasa bagi tenaga ahlinya maupun biaya-biaya lain;
E. Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai pelaksana jasa konstruksi;
9. KODE ETIK ASOSIASIN
TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ATAKI)
Menyadari sepenuhnya akan kewajiban bagi setiap anak bangsa dalam
kedudukannya sebagai warga negara Republik Indonesia, mempunyai tanggung jawab
untuk memberikan darma baktinya bagi bangsa dan negara, guna mencerdaskan anak
bangsa. Mengingat bahwa tenaga kerja konstruksi adalah salah satu pelaku
kegiatan dalam bidang ekonomi, yang akan turut serta dalam pencapaian
terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang
berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, ATAKI
menetapkan kode etik yang merupakan pedoman berperilaku anggotanya dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing, sebagai berikut:
KODE ETIK ATAKI :
1. Ikut berperan aktif
dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional
2. Mentaati Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ATAKI
3. Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja
4. Pekerja secara profesional dan tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam melaksanakan kegiatannya
5. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
2. Mentaati Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ATAKI
3. Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja
4. Pekerja secara profesional dan tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam melaksanakan kegiatannya
5. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
10. KODE ETIK HIMPUNAN
AHLI TEKNIK TANAH INDONESIA (HATTI)
KODE ETIK HATTI :
1. Anggota HATTI wajib menjunjung tinggi integritas, kehormatan dan kewibaan himpunan dengan :
1.1 Berkelakuan terhormat, berbudi luhur dan sopan santun
1.2 Menggunakan pengetahuan dan keahliannya guna meningkatkan kemakmuran masyarakat, bangsa dan negara serta pelestarian lingkungan.
1.3 Bertindak jujur dan tidak memihak dalam memberikan pendapat dan pernyataansecara objektip dan dilandasi kebenaran.
1. Anggota HATTI wajib menjunjung tinggi integritas, kehormatan dan kewibaan himpunan dengan :
1.1 Berkelakuan terhormat, berbudi luhur dan sopan santun
1.2 Menggunakan pengetahuan dan keahliannya guna meningkatkan kemakmuran masyarakat, bangsa dan negara serta pelestarian lingkungan.
1.3 Bertindak jujur dan tidak memihak dalam memberikan pendapat dan pernyataansecara objektip dan dilandasi kebenaran.
2. Anggota HATTI wajib
bertindak secara profesional menjalankan tugasnya dengan :
2.1 Mengutamakan keselamatan umum diatas kepentingan pribadi maupun kepentingan penerima jasa profesi.
2.2 Bekerja dengan rajin dan tekun dan penuh perhatian dalam menjalankan tugas yang dipercayakan kepadanya dan bertanggung jawab atas hasil kerja profesionalnya.
2.3 Memberikan jasa layanan profesionalnya dalam bidang yang (benar-benar) dikuasainya.
2.4 Membangun reputasi profesi hanya atas dasar hasil kerjanya dan tidak bersaing secara tidak sehat dalam memberikan jasa layanannya.
2.5 Mengembangkan keahlian profesinya secara terus menerus selama karirnya dan memberi kesempatan kepada rekan seprofesi untuk mengembangkan keahlian masing-masing.
2.1 Mengutamakan keselamatan umum diatas kepentingan pribadi maupun kepentingan penerima jasa profesi.
2.2 Bekerja dengan rajin dan tekun dan penuh perhatian dalam menjalankan tugas yang dipercayakan kepadanya dan bertanggung jawab atas hasil kerja profesionalnya.
2.3 Memberikan jasa layanan profesionalnya dalam bidang yang (benar-benar) dikuasainya.
2.4 Membangun reputasi profesi hanya atas dasar hasil kerjanya dan tidak bersaing secara tidak sehat dalam memberikan jasa layanannya.
2.5 Mengembangkan keahlian profesinya secara terus menerus selama karirnya dan memberi kesempatan kepada rekan seprofesi untuk mengembangkan keahlian masing-masing.
tentu saja dalam semua kode etik ada wilayah-wilayah samar yang sebetulnya
telah kita langgar namun dengan secara tidak sadar, entah karena wilayah etika
memang selalu seperti itu, saya juga tidak memahami betul.
kemudian setelah dua point diatas yang membahas kode etik HATTI, kemudian
ada lagi yang namanya Pedoman Berperilaku, yaitu sebagai berikut :
PEDOMANAN PRILAKU PROFESIONAL
Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia
Dalam menjalankan tugas profesinya, anggota HATTI senantiasa :
1. Bertindak secara profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan layanan profesi kepada penerima jasa profesi Geoteknik. Jika terjadi konflik antara keselamatan umum dengan kepentingan penerima jasa profesi dan atau kepentingan pribadi, maka keselamatan umum wajib didahulukan.
2. Melakukan pekerjaan berlandaskan kode etik HATTI dan selalu berusaha memberi layanan profesi yang baik.
3. Bekerja dengan rajin, teliti dan penuh tanggung jawab.
4. Jujur mengenai keahlian dan kemampuannya serta tidak menerima pekerjaan diluar kemampuan dan keahliannya.
5. Dalam menghadapi pekerjaan yang kurang dikuasainya, akan selalu bekerja sama dengan rekan lain yang lebih menguasai dan membagikan imbalan yang sesuai.
6. Menjauhkan diri dari tindakan yang bersifat propaganda mengenai diri sendiri.
7. Menjunjung tinggi asas penghargaan terhadap keahlian orang lain. Dalam hal hasil kerja tersebut dapat membahayakan keselamatan umum maka wajib memberitahukan kepada pihak yang terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam HATTI.
8. Menghindari persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekan profesinya.
9. Berusaha secara terus menerus mengembangkan keahlian dan pengetahuan profesinya serta memberi kesempatan untuk perkembangan keahlian rekan-rekan seprofesi yang bekerja dibawahnya.
10. Melindungi profesi terhadap penilaian dan atau penggunaaan yang salah; baik secara perseorangan maupun bersama-sama rekan-rekan seprofesi.
Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia
Dalam menjalankan tugas profesinya, anggota HATTI senantiasa :
1. Bertindak secara profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan layanan profesi kepada penerima jasa profesi Geoteknik. Jika terjadi konflik antara keselamatan umum dengan kepentingan penerima jasa profesi dan atau kepentingan pribadi, maka keselamatan umum wajib didahulukan.
2. Melakukan pekerjaan berlandaskan kode etik HATTI dan selalu berusaha memberi layanan profesi yang baik.
3. Bekerja dengan rajin, teliti dan penuh tanggung jawab.
4. Jujur mengenai keahlian dan kemampuannya serta tidak menerima pekerjaan diluar kemampuan dan keahliannya.
5. Dalam menghadapi pekerjaan yang kurang dikuasainya, akan selalu bekerja sama dengan rekan lain yang lebih menguasai dan membagikan imbalan yang sesuai.
6. Menjauhkan diri dari tindakan yang bersifat propaganda mengenai diri sendiri.
7. Menjunjung tinggi asas penghargaan terhadap keahlian orang lain. Dalam hal hasil kerja tersebut dapat membahayakan keselamatan umum maka wajib memberitahukan kepada pihak yang terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam HATTI.
8. Menghindari persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekan profesinya.
9. Berusaha secara terus menerus mengembangkan keahlian dan pengetahuan profesinya serta memberi kesempatan untuk perkembangan keahlian rekan-rekan seprofesi yang bekerja dibawahnya.
10. Melindungi profesi terhadap penilaian dan atau penggunaaan yang salah; baik secara perseorangan maupun bersama-sama rekan-rekan seprofesi.
11. KODE ETIK IKATAN
ARSITEK INDONESIA (IAI)
KODE ETIK IAI :
1. Dalam menunaikan tugas
profesional yang dipercayakan kepadanya, seorang arsitek bertanggung kepada
diri sendiri dan mitra kerja, profesi dan ilmu pengetahuan, masyarakat dan umat
manusia serta bangsa dan negara, sebagai pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dalam menunaikan
tugas, seorang arsitek membaktikan seluruh kemampuan, ketrampilan, pengetahuan
dan perasaan yang dimilikinya di dalam proses pembangunan demi kesejahteraan
umat manusia lahir dan bathin, dengan tetap menjaga kemandirian berpikir dan
kebebasan bersikap.
3. Seorang arsitek harus
menempatkan diri, menata pikiran dan hasil karyanya, bukan sebagai tujuan
melainkan sarana yang digunakan secara maksimal dalam mencapai tujuan
kemanusiaan dengan berupaya hemat sumber daya serta menghindar dampak negatif.
4. Atas dasar kepercayaan
atas keutuhan integritas, keahlian, kujujuran, kearifan dan rasa sosial yang
dilimpahkan kepadanya, maka seorang arsitek mendahulukan tanggung jawab dan
kewajiban dari pada hak dan kepentingan diri sendiri.
5. Tanpa mengurangi hak
dan kepentingan pemberi tugas, seorang arsitek berusaha memahami dan
memperjuangkan kepentingan umat manusia dan masyarakat pemakai, sekalipun pihak
ini bukan pemberi imbalan jasa secara langsung.
6. Arsitek sebagai
budayawan harus berupaya mengangkat nilai-nilai sosial budaya melalui karyanya
dan tidak semata-mata menggunakan pendekatan teknis.
7. Pada tahap manapun
dalam proses pembangunan, arsitek harus menunaikan tugasnya secara bijak dan
konsisten.
12. KODE ETIK PROFESI APEI (Asosiasi Profesionalis Elektrikal – Mekanikal
Indonesia)
KODE ETIK APEI :
1. Profesionalis
mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan umum dalam tugas
profesinya.
2. Profesionalis
memberikan pelayanan hanya dalam bidang kompetensinya.
3. Profesionalis setiap
mengeluarkan pernyataan publik dan memberikan informasi harus objektif dan
terpercaya.
4. Profesionalis
bertindak sebagai orang yang dapat diandalkan dan terpercaya dengan memberikan
pelayanan terbaik dan bersaing secara jujur sesama sejawat.
5. Profesionalis
menghindari tindakan-tindakan yang tidak terpuji dalam segala bentuk dan
menghindari konflik kepentingan.
6. Profesionalis
melanjutkan perkembangan pengetahuan dan keilmuan disepanjang kariernya.
7. Profeionalis
berperilaku secara terhormat dan menghargai pekerjaan sejawat.
13. KODE ETIK IKATAN
SURVEYOR INDONESIA(ISI)
Menyadari bahwa profesi Surveyor Indonesia adalah profesi perintis
pembangunan, maka Surveyor Indonesia perlu membekali dirinya dengan cita-cita
luhur dalam mengemban profesi :
Bahwasanya HATI NURANI, yaitu perpaduan kejujuran, keadilan,
dan santun merupakan falsafah moral yang dalam kanan kepentingan timbal balik
antar manusia, seyogyanya menjadi pokok-pokok yang melandasi etik; maka para
Surveyor Indonesia :
KODE ETIK ISI :
1. Wajib menjunjung
tinggi Falsafah dan UUD negara ;
2. Harus memiliki
kesadaran integritas Nasional ;
3. Setiap saat, dalam
kedudukan apapun hendaknya berperilaku terpuji, sehingga dengan demikian
menjunjung kehormatan profesi surveyor indonesia ;
4. Harus yakin akan
kebenaran dan kecukupan tentang data dan informasi yang ia sajikan ;
5. Harus yakin akan
kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga, yang ia pergunakan
dalam pengumpulan data informasi, dalam pengolahan serta penyajiannya ;
6. Harus yakin akan
kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga, yang ia pergunakan
dalam menilai kegiatan pengumpulan data / informasi, pengolahan dan
penyajiannya ;
7. Hendaknya berusaha
memperkokoh profesi surveyor dengan :
·
Mencapai prestasi optimum dengan mengarahkan kecakapan dan ketrampilannya ;
·
Pertukaran informasi dan pengalaman dengan orang-orang yang berminat akan
survey dan pemetaan serta para pemakai jasa survey dan pemetaan, dengan
profesi-profesi lain, dengan para mahasiswa dan umum ;
·
Berusaha untuk memberikan kesempatan kepada para karyawan yang bekerja di
bawah pengawasannya untuk memperoleh kemajuan dan pengembangan ;
·
Memberikan imbalan penghargaan yang wajar sesuai prestasi kepada para
karyawan yang bekerja dibawah pengawasannya ;
8. Hendaknya mawas diri
dengan :
·
Hanya menerima penugasan yang ia tahu orang-orangnya mampu melaksanakan,
didasari oleh pendidikan, latihan dan pengalaman ;
·
Mengerahkan para ahli dan spesialis bila dipandang perlu, agar dengan
demikian pemberi tugas dapat dilayani dengan sebaik mungkin ;
·
Bersedia menerima saran / kritik ;
·
Mengakui / menghargai pemilikan serta kepentingan dan hak-hak orang lain ;
9. Tidak akan bersaing
secara curang dengan siapapun dalam profesi ini dengan :
·
Mengiklankan diri secara tidak hormat ;
·
Menyalahgunakan jabatannya atau jabatan orang lain untuk memperoleh
keuntungan ;
·
Mencela orang lain terutama yang seprofesi ;
·
Melakukan penekanan atau mempengaruhi secara tidak patut, atau meminta
karunia dengan menjanjikan/memberikan imbalan uang atau bentuk lain ;
10. Hendaknya memberikan
penghargaan yang layak terhadap orang lain dan/atau perusahaan atas sumbangan
profesionalnya.
14. KODE ETIK ASOSIASI
SUMBER DAYA MANUSIA KONSTRUKSI INDONESIA (ASDAMKINDO)
KODE ETIK ASDAMKINDO (Panca Etika) :
Panca Etika ASDAMKINDO merupakan nilai-nilai luhur Etika yang harus
dimiliki dan diimplementaiskan menjadi kultur anggota ASDAMKINDO dalam
menjalankan profesinya selaku SDM Konstruksi dan Anggota ASDAMKINDO.
1. ASDAMKINDO menjunjung
tinggi SDM Konstruksi yang bertanggung jawab dan profesional.
2. ASDAMKINDO sebantiasa
mendorong dan berusaha meningkatkan pengetahuan profesional yang produktif dan
mempunyai daya saing.
3. ASDAMKINDO menjunjung
tinggi perilaku dan moralitas luhur yang berlandaskan pada nilai-nilai agama,
hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. ASDAMKINDO menjaga dan
menjunjung tinggi kehormatan dan reputasi profesi dengan bekerja secara
sungguh-sungguh, konsekuen dan memegang integritas serta martabat profesinya
5. ASDAMKINDO senantiasa
berupaya meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya dalam
menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada profesinya.
15. KODE ETIK PERHIMPUNAN
TENAGA AHLI DAN TERAMPIL INDONESIA (PERTATI)
KODE ETIK PERTATI :
1. Kami yang berprofesi
dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan menyadari
sedalam – dalamnya tanggung jawab terhadap keluhuran profesi.
2. Kami profesi dibidang
Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan menjunjung tinggi
keluhuran profesi,akan selalu bertindak professional dalam bekerja dan
berkarya.
3. Kami yang berprofesi
dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan akan
mengutamakan kebenaran/kejujuran dan kemandirian ilmiah dan tehnologi dalam
berfikir,bertindak,dan melaksanakan pekerjaan.
4. Kami yang berprofesi
dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan
berkewajiban untuk mengembangkan serta meningkatkan keterampilan dan keahlian
seiring dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi
Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan.
5. Kami yang berprofesi
dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan berjanji
untuk mematuhi,menghayati,dan mengamalkan kode etik ini.Maka dengan
penuh tanggung jawab,kami menggabungkan diri kedalam Perhimpunan Tenaga Ahli
dan Terampil Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar